
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pemerintah melarang mudik Lebaran pada 2021. Arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat. “Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
“Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” sambungnya.
Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.
“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ucap Muhadjir. Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.
“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tentang larangan kegiatan mudik Lebaran pada Idul Fitri 2021 ini. Syarief menilai, keputusan ini dianggap baik untuk meminimalkan potensi penyebaran COVID-19.
“Soalnya kita ini kan belum aman,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat, 26 Maret 2021.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Kalimantan Barat itu menyebutkan kondisi penyebaran COVID-19 di Indonesia dinilai belum terkendali. Di sisi lain, upaya menekan penyebaran juga dianggap masih belum maksimal.
Syarief juga menyebutkan, perayaan Idul Fitri bisa dilakukan tanpa harus pulang kampung. Masyarakat dinilai tetap bisa merayakan kemenangan dengan pemanfaatan teknologi.
“Kalau mau melepas kangen kan bisa video call, telepon. Saya kira sudah tidak ada batas-batas itu,” ujarnya.(AHA)