Terkait Seragam dan Atribut Sekolah, Pemerintah Keluarkan SKB 3 Menteri

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan penjelasan atas terbitnya SKB 3 Menteri terkait Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah. (Foto: Istimewa)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID- Pemerintah secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang isinya mengatur terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan jenjang pendidikan dasar dan menengah, Rabu (03/02/21).

SKB Tiga Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan – Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri – Tito Karnavian dan Menteri Agama – Yaqut Cholil Qoumas.

SKB ini mencangkup 6 keputusan utama yang salah satu poinnya mengatur tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.

Mendikbud Nadiem Makarin menegaskan bahwa SKB 3 Menteri ini berdasarkan 3 (tiga) pertimbangan sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Kemendikbud Republik Indonesia (RI) yaitu:

Pertama, bahwa sekolah memiliki peranan yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi Negara, yaitu Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan Negara Kesatuan RI.

Kedua, bahwa sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan dan sikap karakter para peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsan dan membina serta memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Ketiga, bahwa pakaian atau seragam, atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi antar umat beragama.

“Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan, ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Kunci utama atau esensi dari pada surat keputusan bersama ini adalah para murid, guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” ujar Nadiem.

SKB ini memberikan hak bagi siswa dan guru untuk memilih seragam yang ingin dikenakan bagi siswa dengan seizin dari orang tua.

“Apabila masih ada aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan atribut agama tertentu, maka pemerintah setempat atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak SKB ini ditetapkan,” tegasnya pada jumpa pers virtual, Rabu (03/02/21)

Nadiem juga menjelaskan jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.

Pihaknya juga menambahkan bahwa Kementrian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Meskipun demikian, Nadiem menjelaskan bahwa bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

“Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB 3 Menteri ini di Kemendikbud dengan ULT (Unit Layanan Terpadu) dengan Pusat Panggilan 177 dan berbagai macam portal dari website, email dan Portal Lapor yang bisa dihubungi. Tentunya secara terpusat akan kami monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi,” tegas Nadiem. (wan)