
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Pemerintah mengizinkan bagi PNS pria untuk berpoligami, namun tidak mengizinkan PNS wanita berpoliandri (bersuami lebih dari satu).
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Priyono menjelaskan jika ASN pria hendak berpoligami maka harus meminta izin terlebihdulu pada istri, atasannya hingga menteri.
“Kan ada alasan-alasan kenapa dia mau beristri dua (lebih dari satu) dan pejabat bisa memberi atau menolak izin,” kata Priyono, Jumat (6/3/2020).
“Pasal 4 PP 45/1990 merupakan perubahan dari PP 10/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian,” ulasnya.
Namun dampak suami berpoligami memiliki sejumlah risiko kesehatan yang dapat menerpa pihak wanita, baik yang menjadi istri pertama maupun istri kedua dan selanjutnya. Tidak hanya menyerang risiko kesehatan saja melainkan sisi dari psikologis.
Rata-rata mereka yang dipoligami karena terpaksa, mengikuti aturan dan faktor agama.
Menurut Seksolog Dr. H. Boyke Dian Nugraha, Sp. OG, MARS bahwa dari sisi medis seorang pria yang berganti pasangan dapat menyebabkan kanker rahim pada pasangan wanitanya. Risiko penularannya 4-5 kali lipat dibandingkan dengan pria yang beristri satu.
Ia juga mengungkapkan perempuan yang dipoligami juga berisiko tertular penyakit kelamin. Dan menyarankan jika melakukan hubungan seks sebaiknya menggunakan kondom agar lebih aman bagi kedua belah pihak dan tidak merencanakan untuk memiliki keturunan.
Wanita yang dipoligami akan merasa tersaingi, hal itu menjadikannya sulit untuk mencapai organisme saat berhubungan intim. Lebih parahnya wanita akan cepat mengalami menopuse akibat strees. Hal ini merupakan ungkapan ketidakrelaan akan pilihan suami untuk melakukan poligami.
Pasangan yang hendak berpoligami disarankan untuk lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan baik secara medis maupun psikologis. Setelah menikah sebaiknya rutin memeriksakan diri ke dokter, termasuk bagi wanita pap net dua tahun sekali dan pap smear enam bulan sekali. (sari).