
Depok, 5NEWS.CO.ID,- Pembunuhan terjadi terhadap seorang anak di Pondok Jatijajar, Tapos, Depok. Pelaku diketahui bernama Rizky Noviyandi Achmad (31) membunuh putrinya yang masih berstatus siswi sekolah dasar (SD), serta melukai istrinya hingga kritis. Kini Rizky ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat dimintai keterangan, Selasa (1/11/2022).
Polisi telah menangkap Rizky yang kini ditahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Depok. Polisi menyita satu barang bukti pembunuhan dan KDRT itu berupa sebilah parang yang masih berlumuran darah
“(Senjata) parang, sudah diamankan di Polres,” kata Yogen.
Polisi hingga kini masih mendalami motif pelaku. Diketahui, selain membunuh putrinya, tersangka juga melukai istrinya hingga kritis.
“Awalnya diamankan di Polsek Cimanggis, kemudian dibawa ke Polres untuk kita gali lebih lanjut, karena sampai sekarang pelaku belum memberikan keterangan terkait motif apa terjadinya pembunuhan sadis ini,” kata Yogen.
Selanjutnya, Yogen menyebut awalnya ada saksi di lantai dua yang mendengar teriakan dari bawah. Lalu, saksi sempat melihat pelaku membabi buta membunuh anak dan melukai istrinya.
“Jadi awalnya saksi SYA (27) yang berada di lantai 2 rumah ini mendengar suara teriakan dari korban di lantai 1. Kemudian saksi turun ke bawah untuk menolong korban dan kemudian karena melihat pelaku masih membabi buta jadi belum berani turun,” kata Yogen dilokasi, (1/11/2022).
Usai hal tersebut, saksi langsung meminta bantuan warga untuk membantu korban. Diketahui korban (anaknya) mengalami luka parah di bagian kepala.
Setelah Rizki pergi, SYA baru berani turun ke lantai satu dan minta pertolongan warga.
“Saat pelaku sudah keluar, baru saksi turun membantu korban ke rumah sakit dan minta tolong warga sekitar,” jelasnya.
Pada saat tetangga datang, KPC (11) anak pelaku diduga telah meninggal. Dia mengalami luka bacok sekujur tubuh. Ibunya, NI (31) dalam kondisi sekarat karena luka bacok di wajah dan badan.
Diduga, KPC merupakan korban perselisihan rumah tangga kedua orang tuanya. Pada saat kejadian korban sudah bersiap untuk berangkat sekolah.
Yogen menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”