
Sleman, 5NEWS.CO.ID, – Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMP 1 Turi, Sleman, Yogyakarta.
Salah satunya adalah Isfan Yovi Andrian (36) yang berprofesi sebagai guru di SMP 1 Turi sekaligus pembina pramuka.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi ini, hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, Sabtu (22/2).
“Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka,” lanjutnya.
Dalam pemeriksaannya IYA memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan kegiatan susur sungai.
Ia mengaku sebelum melakukan kegiatan tersebut, dirinya sempat mengecek kondisi air dihulu dan memastikan arus air landai. Termasuk mengecek kondisi ditempat pemberangkatan.
“Saya cek sungai diatas airnya tidak deras atau landai. Saya kembali ketempat pemberangkatan airnya juga tidak masalah,” jelas IYA.
Kondisi tersebut membuat IYA yakin jika kegiatan susur sungai aman. Karena ia memiliki teman yang terbiasa mengurusi susur sungai.
“Ada teman yang sudah terbiasa ngurusi susur sungai. Saya yakin saja nggak ada terjadi apa-apa. Saat itu para siswa berjalan di pinggir sungai dan bukan di tengah. Ketinggian air kala itu hanya sebatas lutut,” akunya.
IYA juga menjelaskan tujuan kegiatan susur sungai untuk melatih karakter siswa, supaya sedikit demi sedikit memahami sungai.
Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal berlapis yakni Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. (sari)