
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Warga Pati, Jawa Tengah, pengguna listrik 450 volt ampere (VA) berharap PLN tidak menaikkan meteran menjadi 1300 VA. Hal itu menyusul penertiban yang dilakukan PLN Pati kepada pelanggan yang melebihi batas maksimal pemakaian listrik 450 VA.
Sunarto (47), warga Desa Kayen, Pati, menyebut keberatan dengan kenaikan listrik dari 450 menjadi 1300 VA. Ia khawatir tak mampu membayar tagihan listrik jika daya listrik di rumahnya dinaikan. Pasalnya, kebanyakan pengguna listrik berdaya 450 adalah masyarakat dengan penghasilan rendah.
“Saya datang ke PLN Pati ini karena keberatan dengan yang 450 menjadi 1300,” kata Sunarto di halaman parkir PLN Pati, Senin (23/5/2022).
“Masalahnya kan karena pekerjaan. Kadang kerja kadang enggak kerja,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan sejumlah warga yang berkumpul di halaman kantor PLN Pati. Warga bertadangan usai menerima surat penertiban dari PLN karena pemakaian listrik berdaya 450 VA melebihi batas.
Dalam surat pemberitahuan bertanggal 11 Mei 2022, PLN menyebut tidak mengenakan denda atas pemakaian listrik yang melebihi batas. Namun, PLN secara otomatis akan menaikkan daya listrik menjadi 1300 VA apabila warga tidak mengajukan keberatan hingga tanggal 30 Mei 2022.
Pejabat Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) PLN Pati Farid Dwi Prasetyo menjelaskan surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada pelangan listrik 450 VA yang melebihi batas pemakaian maksimal. Menurutnya, hal itu merupakan kebijakan standar bagi pelanggan yang melebihi batas pemakaian.
“Jadi 450 VA itu adalah daya yang tersambung sesuai kontrak dengan PLN. Tapi di lapangan ada pelanggan yang rata-rata pemakaian listriknya di atas batas maksimal,” terang Farid, Senin (23/5) di kantor PLN Pati.
Ia menjelaskan, PLN tidak memungut biaya atas kenaikan daya dari 450 menjadi 1300 VA. Namun demikian, pihaknya mempersilahkan warga mengajukan keberatan atas rencana kenaikan daya tersebut.
Farid berpesan agar pelanggan menggunakan listrik sesuai dengan kontrak dengan PLN. Hal itu, demi menghindari sanksi pemakaian listrik di atas batas maksimal.
“Misalkan kontraknya 450 pembatasnya jangan dirubah-rubah,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana menyeleksi pelanggan listrik 450 VA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan tidak semua pelanggan listrik 450 VA menerima subsidi listrik.
Menurut Kementerian ESDM, nantinya yang berhak menerima subsidi hanyalah kelompok pelanggan yang yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan demikian, PLN juga akan melakukan verifikasi kondisi pelanggan berdasarkan data yang termuat dalam DTKS.(hsn)