
Pemalang, 5NEWS.CO.ID,- Seorang mucikari sekaligus pemilik wisma plus-plus berinisial MS (29) asal Pemalang, Jawa Tengah diciduk oleh polisi setempat, ia diduga melakukan prostitusi anak dibawah umur.
Barang bukti berupa uang senilai Rp 500 ribu dan dua ponsel berhasil diamankan oleh petugas. Atas perbuatanya, MS dijerat pasal berlapis dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menjelaskan tertangkapnya MS karena adanya laporan warga setempat yang merasa curiga dengan aktivitas di wisma tersebut.
”Terungkapnya ini berawal dari informasi warga ke kita. Anggota kita kemudian melakukan pendalaman dan benar adanya kegiatan yang dimaksud itu,” kata Ronny, Jumat (5/3/2021).
Ronny menambahkan MS ditangkap saat akan mempertemukan korban dengan pria hidung belang pada Kamis (4/3) kemarin.
Menurut pengakuan MS, dirinya menawarkan jasa esek-esek senilai Rp 500 ribu untuk sekali kencan dan berlaku untuk short time. Uang itu lalu dibagi dengan korban sebesar Rp 150 ribu, sedangkan untuk sewa kamar dan jasa mucikari bertarif Rp 150-200 ribu.
“Pelaku menerima jasa dari tamu sebesar Rp 500 ribu,” pungkasnya. (sari)