Pelaku Perjalanan Tidak Perlu Lagi Bawa Hasil Tes COVID-19

Gambar tangkapan layar

Jakarta, 5NEWS.CO.ID.- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan kondisi pandemi COVID-19 terus membaik. Menyusul kondisi tersebut, pemerintah menghapus syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Ketentuan ini berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara dengan syarat telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin (7/3/2022) petang.

Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.

“Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit,” ungkap Luhut.

Ia menuturkan rincian wilayah yang turun level itu akan dijabarkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang terbit Senin ini. Ia menjelaskan kondisi penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Menurutnya, tingkat rawat inap di seluruh provinsi di Jawa dan Bali juga telah menurun, terkecuali di Yogyakarta.

“Namun, DIY kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini,” ujarnya.

Luhut mengungkapkan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi. Hal itu terlihat dalam pergerakan data Google Mobility yang diambil dalam sepekan terakhir. Dengan membaik-nya kondisi pandemi dan meningkatnya mobilitas, Luhut pun terus mendorong akselerasi vaksinasi dosis kedua, utamanya bagi lansia.

“Saat ini capaian vaksinasi dosis kedua lansia sudah berada di angka 62 persen untuk seluruh Jawa dan Bali, tetapi kami akan terus kejar untuk lebih tinggi lagi,” imbuhnya.

Pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali. Aturan baru ini juga berlaku dengan syarat PPLN menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari dan telah mengikuti vaksinasi COVID-19 sebanyak dua dosis.(DBS/hsn)