Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Syekh Ali Jaber

Lampung, 5NEWS.CO.ID,- Pada saat Syekh Ali Jaber mengisi ceramah di Masjid Falahuddin tiba-tiba seorang pemuda datang menusuknya. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/9/2020) kemarin.

Akibat serangan tersebut lengan hafizh Quran ini mengalami luka robek, ia dirawat di Puskesmas Gedong Air, Bandar Lampung. Pelaku langsung dibekuk di lokasi kejadian oleh petugas keamanan.

Insiden penusukan ini sempat mendapat kecaman dari Menko Polhukam Mahfud Md, yang meminta agar pelaku segera mengungkapkan identitas dan motif penusukannya.

“Aparat keamanan Lampung supaya segera mengumumkan identitas pelaku, dugaan motif tindakan dan menjamin bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara adil tan terbuka,” kata Mahfud.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arstad menjelaskan saat Syekh Ali Jaber diserang, ia sempat melakukan  perlawanan. Tangkisan inilah yang menyebabkan lengannya mengalami luka robek.

“Tangkisan itu mengakibatkan lengan bagian kanan atas, bahu atas itu terobek atau tertusuk oleh pisau yang digunakan oleh tersangka AA tersebut,” ungkap Pandra.

Kini polisi meningkatkan status hukum kasus penusukan Syekh Ali Jaber ke penyidik. AA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 tentang penganiyaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sari)