Pelaku Pengeroyokan Jurnalis di Madina Diringkus Polisi

Jurnalis Jeffry Batara Lubis dikeroyok sejumlah orang di salah satu warung kopi kawasan Aek Galoga, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Jumat (4/3/2022).Gambar tangkapan layar

Medan, 5NEWS.CO.ID,- Polisi berhasil meringkus 4 orang pelaku pengeroyokan seorang jurnalis di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tim gabungan Polres Mandailing Natal dan Jatanras Polda Sumatera Utara membekuk keempat orang, masing-masing berinisial AL alias S, SB, R alias M dan EM, di kawasan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Senin (7/3/2022) pukul 10.00 WIB.

“Keempat orang ini yang terlihat di dalam rekaman kamera cctv,” ungkap Kapolres Mandailing Natal AKBP Reza Chairul kepada wartawan, Senin (7/3).

Sebelumnya, jurnalis Jeffry Batara Lubis dikeroyok sejumlah orang di salah satu warung kopi kawasan Aek Galoga, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, pada Jumat 4 Maret 2022.

Melalui rekaman kamera cctv, diketahui pengeroyokan itu dilakukan empat orang yang diduga anggota ormas yang tak puas dengan pemberitaan terkait tambang ilegal. Akibat pengeroyokan itu, Jeffry yang juga Ketua Serikat Media Sumber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal mengalami luka di bagian wajah dan kepala.

Menanggapi insiden ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyatakan kecamannya terhadap segala bentuk kekerasan yang dialami jurnalis. Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane menegaskan bahwa jurnalis memiliki payung hukum dalam menjalankan profesinya.

“Jurnalis dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Namun apabila ada yang keberatan dengan pemberitaan tersebut maka dapat melakukan pengaduan sesuai yang diatur di Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers,” sebut Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane seperti dikutip TribunMedancom, Sabtu (5/3).

Tison menilai cara-cara tersebut telah menghambat kebebasan pers dengan menganiaya atau pengeroyokan hingga menimbulkan luka-luka. AJI Medan pun mendorong agar proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan terbuka.

“Kita sangat menyesalkan aksi aksi kekerasan terhadap jurnalis sering terjadi dan menjadi ancaman bagi kebebasan berpikir dan berpendapat yang jelas diatur dalam undang-undang. Kasus kasus seperti ini harus dihentikan dan kita minta agar kasus ini diusut tuntas secara adil dan terbuka kepada publik,” tegas Tison.

Tison juga mengingatkan kepada seluruh pekerja pers agar selalu mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistikanya. Hal itu sebagai upaya melindungi kebebasan pers dengan tetap mengendepankan kode etik.(DBS/hsn)