
Semarang, 5NEWS.CO.ID,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengapresiasi Kejaksaan Negeri Rembang yang telah mengeksekusi Suryono, seorang terpidana kasus intimidasi terhadap jurnalis. Pelaku intimidasi divonis hukuman 3 bulan penjara oleh majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Vonis terhadap pengitimidasi jurnalis itu bagian dari penegakan hukum,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Semarang, Narahubung, Aris Mulyawan, Selasa, 19 November 2019.
Menurut Aris intimidasi kerja-kerja jurnalis jelas diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang isinya setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalis dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Ketegasan aparat penegak hukum ini yang selama ini dirindukan publik,” kata Aris menambahkan.
Meski ia menilai hukuman yang ditimpakan ke Suryono kurang maksimal karena acuan undang-undang mencapai dua tahun. “Tapi AJI Semarang melihat keseriuan Jaksa yang banding karena sebelumnya hanya divonis hukuman percobaan,” kata Aris menjelaskan.
Tercatat Suryono, yang pekerja di PLTU Sluke awalnya mendapatkan vonis hukuman percobaan, atas sikap dia yang mengintimidasi sejumlah wartawan saat meliput korban ledakan PLTU di rumah sakit. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Suryono divonis hukuman 3 bulan penjara.
Sedangkan intimidasi yang dilakukan bermula ketika terjadi kecelakaan kerja di PLTU Sluke, 18 Agustus 2016 lalu. Di sana terdapat empat orang pekerja menderita luka bakar serius, kemudian dibawa ke rumah sakit dr. R. Soetrasno Rembang.
Saat itu, sejumlah wartawan yang meliput di rumah sakit menerima intimidasi. Mereka dihalang-halangi massa, sebagian diduga merupakan pekerja PLTU. Bahkan telefon selular milik salah satu wartawan, Wisnu Aji dari media Radar Kudus Jawa Pos diminta dan dihapus file-filenya.
Dalam kasus itu, Suryono, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Rembang. Setelah lebih dari 3 tahun, kasus itu akhirnya berujung penahanan Suryono, meski ia masih mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). (Seratid/hsn)