
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Pelaksanaan ibadah haji 1441 hijriah atau 2020 ditiadakan. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji.
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan keputusan pembatalan melalui kajian yang sangat mendalam karena karena pandemi corona atau COVID-19 yang melanda Indonesia dan Arab dapat mengancam keselamatan jamaah.
“Ini yang menjadi dasar pertimbangan,” ujar Fachrul Razi dalam live streaming pengumuman, Selasa (2/6/2020).
Ia juga menyampaikan jamaah haji yang telah melunasi pembayaran baik secara reguler maupun khusus akan menjadi jamaah haji 2021 atau diberangkatkan tahun depan.
“Setoran akan disimpan dan dikelola terpisah oleh BPKH,” lanjut Fachrul.
Diketahui Indonesia pada tahun 2020 ini mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu orang. Yang terdiri dari 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 haji khusus. (sari)