PBNU Imbau Masyarakat Tidak Berkerumun di Tempat Ibadah

Rais Syuriah PBNU KH. Subkhan Makmun.

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Didorong lonjakan kasus COVID-19 akhir-akhir ini, pemerintah menerapkan kebijakan berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini mencakup seluruh tempat perbelanjaan, perkantoran swasta maupun kedinasan, tak terkecuali tempat ibadah.

Merespon kebijakan tersebut, Rais Syuriah PBNU KH. Subkhan Makmun menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar mentaati peraturan pemerintah tersebut demi kebaikan dan kesehatan bersama. Hal ini disampaikan beliau pada saat menerima kunjungan Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto di Pondok Pesantren Luwungragi Brebes.

‘Karena itu kebijakan PPKM Darurat merupakan sebuah langkah yang tepat sebagai ikhtiar dzahir di samping ikhtiar-ikhtiar bathiniyah yang juga tidak kalah penting,” kata KH. Subkhan dalam keterangan tertulis yang diterima 5NEWS.CO.ID, Minggu (4/7/2021) pagi.

Kiai Subkhan menjelaskan bahwa masyarakat harus menghindari membuat kerumunan baik di tempat perbelanjaan maupun di lingkungan masyarakat secara umum, termasuk tempat ibadah.

Menurutnya, hal ini mengacu pada kaedah “dar’u al-mafasid muqadamun ‘ala jalbi al-masalih”, yakni mencegah kemafsadatan (kerusakan) harus lebih diprioritaskan daripada mencari kebaikan.

Kiai Subkhan juga menyampaikan keprihatinan melihat tingginya angka kematian akibat Covid-19, termasuk di kalangan tokoh pesantren terutama di lingkungan pesantren beliau di Luwungragi Brebes.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa PPKM Darurat ini merupakan pembatasan aktivitas masyarakat yang diterapkan lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Kepala Negara juga meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat demi keselamatan semua pihak.(hsn)