
Bali, 5NEWS.CO.ID,- I Gede Ari Astina atau Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.
Berawal dari unggahan “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes COVID-19” ditulis Jerinx di akun Instagramnya @jrx_sid.
Ia diperiksa sebagai saksi dan dicerca 13 pernyataan oleh penyidik pada Kamis (6/8/2020) lalu. Dirinya mengaku unggahan pada 13 dan 15 Juni tersebut sebagai bentuk kritik terhadap IDI. Kini Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Bali sejak Rabu (12/8) kemarin.
Drummer Superman is Dead ini dikenai Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Menurut ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menilai penetapan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’ itu berlebihan.
“Proses pemidanaan terhadap Jerinx lebay, berlebihan,” ujar Fickar, Kamis (12/8).
Ia menjelaskan ungkapan Jerinx di media sosial tentang ‘IDI Kacung WHO’ sebenarnya tak lebih dari kritik pada kebijakan penanganan pandemi covid-19.
“Apa yang dilakukan Jerinx lebih pada kritik kebijakan dan pelaksanaan program mengatasi pandemi covid-19. Sangat ironis kepeduliaan seniman justru direspon dengan kriminalisasi,” lanjutnya.
Sementara Ketua IDI Bali I Gde Putra Suteja mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan terhadap Jerinx SID.
Menurutnya IDI wilayah Bali mendapat mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau Kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian. (sari)