PA Jepara Tangkis Isu 240 Siswa Hamil di Luar Nikah dan Minta Dispensasi

Gambar ilustrasi

Jepara, 5NEWS.CO.ID,- Beberapa hari yang lalu sempat diberitakan sekitar 240 pelajar SMA Jepara hamil diluar nikah dan berbondong-bondong mengajukan permohonan dispensasi nikah di PA Jepara, Jawa Tengah.

Menanggapi kabar tersebut Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara, Taskiyaturobihah melakukan klarifikasi bahwa berita itu keliru. Ia mengatakan dari 240 pemohon dispensasi nikah, 50 persen hamil diluar nikah sedangkan selebihnya karena faktor usia yang tidak sesuai dengan aturan namun berkeinginan untuk menikah.

Taski menjelaskan 240 siswa yang mengajukan permohonan dispensasi nikah kebetulan berusia antara 14-18 tahun, jadi tidak semua lulusan SMA.

“Jadi tidak benar ada 240 siswa SMA di Jepara yang hamil dan berbondong-bondong mengajukan dispensasi nikah. Pengajuan permohonan dispensasi nikahnya tentu tidak bersamaan karena datanya periode Januari-Juli 2020,” ujar Taski, Minggu (26/7/2020) kemarin.

Warga yang berencana menikah dan  usianya belum genap 19 tahun, harus mengajukan dispensasi. Sebab dalam Undang-undang perkawinan sebelumnya batas minimal calon pengantin puteri berusia 16 tahun. Padahal menurut UU bernomor 16/2019 tentang perkawinan dijelaskan batas minimal calon pengantin putri 19 tahun.

Ia menambahkan permohonan dispensasi nikah tidak hanya terjadi di Pengadilan Agama Jepara, melainkan hampir menyeluruh setelah ada penambahan batas minimal usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Sementara Bupati Jepara, Dian Kristiandi menilai bahwa kabar tentang 240 siswa hamil diluar nikah sangat meresahkan masyarakat.

“Pemberitaan yang menyebutkan 240 siswi berbondong-bondong minta dispensasi nikah, berita tersebut tidak sesuai keadaan yang ada. Jadi kurang pas dan berlebihan,” ucap Dian, Sabtu (25/7) kemarin. (sari)