
Bogor, 5NEWS.CO.ID,- Sekelompok warga yang tergabung dalam organisasi massa atau ormas mendesak Hesti Sutrisno (41) wanita bercadar asal Kampung Gunung Mulya, Tenjolaya, Bogor untuk mengusir semua anjing-anjing yang ia pelihara dan mengosongkan lahan miliknya, Jumat (13/3/2021).
Alasannya, anjing-anjing peliharaan Hesti tersebut sangat menganggu ketertiban masyarakat setempat dan tidak sesuai dengan syariat islam.
Namun Hesti merasa tidak menyalahi aturan, niatnya mendirikan shelter atau biasa dia sebut ‘greenhouse’ anjing dan kucing sudah dilengkapi dengan septic tank khusus, sehingga tidak mencemarkan lingkungan.
Hesti Sutrisno mengakui dirinya memang memelihara 70 anjing liar yang terlantar untuk dirawat di shelternya. Anjing-anjing tersebut diberi makan dan divaksin rabies agar terhindar dari virus yang berbahaya.
Ia menjelaskan lokasi shelter anjing miliknya jauh dari pemukiman warga. Mayoritas anjing yang ia rawat berasal dari warga yang tidak sempat merawatnya.
Menanggapi penolakan organisasi massa tersebut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF secara pribadi mengungkapkan ajaran islam tidak melarang seseorang untuk merawat anjing liar dengan tujuan agar hewan tersebut tetap hidup dan sehat.
“Anjing itu kan makhluk Allah juga kan, memelihara makhluk Tuhan, memelihara anjing, berbuat baik kepada mahkluk Allah itu perbuatan baik saya kira. Nggak ada larangan (dalam ajaran Islam),” jelas Hasanuddin, Senin (15/3).
Hasanuddin mengatakan tindakan manusia untuk merawat dan memelihara anjing liar merupakan salah satu contoh perbuatan baik terhadap sesama mahkluk ciptaan Tuhan.
Anjing yang selama ini di cap sebagai hewan yang haram dan najis lanjutnya, merupakan persoalan lain. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kepedulian terhadap sesama mahkluk ciptaan Tuhan.
“Asalkan tidak menganggu. Kecuali menganggu barangkali ya. Misalnya kotorannya menganggu masyarakat sekitar itu masalah lain, nggak bagus juga kalau itu terjadi,” imbuh Hasanuddin. (sari)