
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan mencabut izin layanan pinjaman online (pinjol) jika menyebar data konsumen. Hal itu dinyatakan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini di antaranya berisi penegasan kembali larangan penyebaran data konsumen di sektor jasa keuangan.
“Larangan ini penting sekali karena memang sebenarnya harus sudah menjadi perilaku dasar PUJK,” kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito seperti dikutip ANTARA, Jumat (21/5/2022).
Sarjito menjelaskan, larangan yang diatur adalah memberikan data dan/atau informasi pribadi konsumen kepada pihak lain. Selain itu, layanan pinjol juga dilarang memaksa konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk atau layanannya.
Menurut Sarjito, aturan tersebut juga memuat larangan penggunaan data atau informasi pribadi calon konsumen yang pengajuannya ditolak oleh PUJK. Beleid juga melarang pinjol menggunakan data atau informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan layanan.
Larangan menyebarkan data konsumen juga berlaku bagi konsumen yang telah mengakhiri perjanjian penggunaan produk atau layanan.
“Ini sering terjadi, ada yang sering komplain ke kami saat mengajukan sesuatu dan ditolak tetapi datanya kemana-mana. Itu tidak boleh terjadi, jangan pernah lakukan seperti ini,” ungkapnya.
Kendati demikian, Sarjito menjelaskan berbagai larangan tersebut dikecualikan dalam hal konsumen memberikan persetujuan atau diwajibkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini, tutur Sarjito, tetap membutuhkan persetujuan dari konsumen dan bukan berdasarkan paksaan.
“Tetapi tetap persetujuan konsumen bukan merupakan hasil dari pemaksaan seperti yang sudah dilarang POJK,” tegasnya.
Ia menegaskan, OJK tak segan memberi sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin usaha jika terdapat pinjol yang melanggar aturan penyebaran data konsumen tersebut atau melanggar aturan lainnya dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tersebut.
Sebelumnya, OJK merilis 102 perusahaan pinjol yang terdaftar pada bulan Maret 2022. Angka ini menyusut tajam sejak wasit perusahaan keuangan ini mengumumkan sebanyak 164 perusahaan pinjol yang resmi terdaftar unutk pertama kalinya.(hsn)