OBOR BUMI Diluncurkan, Kapolres Pati: Covid-19 Itu Ada dan Bukan Aib

OBOR BUMI UKL Kabupaten Pati
Jajaran petugas TNI/Polri saat peluncuran OBOR BUMI di Balai Desa Kuniran,  Batangan, Pati, Jumat (18/12/2020) pagi. Foto Dok. 5NEWS.CO.ID

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Angka penularan Covid-19 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tak kunjung mereda. Dari hari ke hari, kematian akibat infeksi virus corona masih terus bertambah. Fakta ini mendorong pemerintah daerah bersama TNI/Polri meluncurkan Obrolan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bidan Desa dan Kepala Desa Sing Kudu Diugem (OBOR BUMI). Artinya, ajakan dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bidan Desa dan Kepala Desa yang harus dipatuhi.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Safaat, menekankan bahwa Covid-19  itu nyata. Dia menyayangkan sikap sebagian masyarakat yang masih menganggap wabah virus sebagai omong kosong belaka. Menurut Arie, anggapan ini menjadi akar masalah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Pati zona merah selama 13 minggu dengan kasus sebanyak 1.440 kasuh hingga tanggal 16 Desember 2020. Itu disebabkan karena masyarakat masih punya anggapan bahwa Covid-19 tidak ada,” ungkap Arie saat berbicara dalam acara launching OBOR BUMI sebagai UKL (Unit Kecil Lengkap) Yustisi Pencegahan dan Edukasi Covid-19 di Balai Desa Kuniran,  Batangan, Pati, Jumat (18/12/2020) pagi.

Kapolres Pati menyebutkan, anggapan masyarakat yang salah menjadikan kebiasaan mematuhi protokol kesehatan sulit diwujudkan. Akibatnya, muncul klaster-klaster baru seperti klaster keluarga, pendidikan dan pondok pesantren.

Oleh sebab itu, Arie berpesan kepada UKL OBOR BUMI untuk mengedukasi masyarakat supaya memahami bahaya penularan virus corona. Kapolres Pati juga membantah isu yang marak diperbincangkan oleh masyarakat terkait rumah sakit yang mengcovidkan pasien.

“Beri pemahaman kepada masyarakat bahwa Covid-19 ada dan bukan aib. Serta orang meninggal dunia di rumah sakit bukan dicovidkan,” tuturnya.

Menurut Arie, pihak rumah sakit sudah memiliki prosedur standar dalam menangani setiap pasien. Mulai manifestasi hingga manajemen klinis, rumah sakit memiliki aturan dalam merekomendasikan apakah jenazah dimakamkan menggunakan protokol kesehatan atau tidak.(hsn)