
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Vonis yang dijatuhkan oleh hakim pada dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK ini, membuat Novel tidak terkejut. Ia mengaku sudah mendapat informasi soal vonis kedua terdakwa dan terkonfirmasi.
“Sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang mengatakan nantinya akan divonis tidak lebih dari 2 tahun,” ungkap Novel, Kamis (16/7/2020) kemarin.
Dirinya sudah tidak tertarik lagi untuk mengikuti persidangan, khususnya pada saat pembacaan tuntutan. Ia menilai sejak awal proses, sudah banyak kejanggalan yang terjadi.
Novel malah merasa khawatir dengan adanya sidang tersebut, sebab mencerminkan bahwa negara ini benar-benar tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya putusan itu adalah akhir dari sandiwara dan Indonesia masih berbahaya bagi orang-orang yang memberantas korupsi.
“Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi,” lanjutnya.
Dalam akun twitternya @nazaqistsha, Novel menuliskan “Selamat Bapak Presiden Jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi”.
Pihak Tim Advokasi Novel sendiri tidak puas dengan pengusutan tersebut, mereka meminta untuk diselidiki ulang dan meminta pertanggungjawaban dari Presiden Jokowi.
“Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut pertanggung jawaban dari Presiden Jokowi selaku Kepala Negara karena selama ini mendiamkan citra penegakan hukum dirusak oleh kelompok tertentu” bunyi keterangan tertulis Tim Advokasi Novel Baswedan, Jumat (17/7) kemarin.
Sementara Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan peradilan terhadap kedua tersangka Rahmat Kadir dan Ronny Bugis telah selesai.
“Kan sudah, peradilan sudah selesai,” ujar Awi, Jumat (17/7).
Saat ada yang menanyakan apakah akan menggelar penyidikan untuk mengusut oknum lain, Awi enggan berkomentar ia hanya mengatakan perkara Novel telah selesai usai pengadilan memberikan putusan. (sari)