Novel Baswedan Minta Dua Orang Tersangka Tersebut Dibebaskan

Novel Baswedan

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, -Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut 1 tahun penjara, namun Novel sendiri malah meminta agar keduanya dibebaskan. Hal ini berdasarkan bahwa selama persidangan banyak kejanggalan.

“Saya sebagai orang hukum memahami proses persidangan, maka saya katakan orang-orang seperti mereka  mesti dibebaskan. Jangan memaksakan sesuatu yang kemudian itu tidak benar,” ujar Novel, Rabu (17/6/2020) kemarin.

“Dibebaskan saja dari segala tuntutan jaksa daripada mengada-ada,” lanjutnya.

Menurut Novel ada beberapa kejanggalan selama persidangan, diantaranya pengakuan dalil air aki terdakwa sebagai barang bukti, ketidak hadiran saksi penting dan motif serangan sebatas balas dendam.

Ia mengatakan persidangan ini sudah keterlaluan dan tuntutan jaksa melukai rasa keadilan baik dirinya sebagai korban maupun masyarakat yang berharap penuh atas penegakan hukum.

Sementara pihak penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak yakin apabila dua terdakwa yang merupakan anggota Brimop Polri sebagai pelakunya. (dbs/sari)