
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Sengketa tanah yang dijadikan agunan nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pati melibatkan seorang notaris sebagai salah satu pihak tergugat. Notaris itu pun angkat suara dan mengungkap bagaimana tanah tersebut menjadi obyek sengketa.
Notaris Rekowarno berkedudukan di jalan Dr. Susanto No.59, Randukuning, Pati, mengatakan semua unsur yang menjadi syarat sahnya jual-beli obyek sengketa tersebut sudah terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa syarat sahnya jual beli tanah seperti tunai, terang dan bersifat pemindahan hak sudah dipenuhi dalam akta yang dibuatnya.
“Prinsipnya tanah itu sudah dijual belikan sebagaimana (yang disebut dalam) akta jual beli. Pada gugatan sederhana/simple court kemarin kan sudah diakui ahli waris Moh. Saidi itu,” ungkap Rekowarno dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan singkat, Sabtu (24/7/2021).
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu juga menyayangkan kenapa jualbeli tersebut tidak dipersoalkan saat Moh. Saidi (penjual) masih hidup. Menurutnya, peristiwa hukum yang terjadi 15 tahun silam lebih sulit untuk diuraikan jika salah satu pelakunya sudah meninggal dunia.
“Peristiwa hukum (itu) sudah berlangsung 15 tahun lebih. Saat Moh. Saidi masah hidup mestinya dipersoalkan, biar mudah mengurainya andaikata belum lunas,” kata dia.
Menurut Rekowarno, salah satu syarat dalam jual beli tanah memang harus lunas. Namun, jika terjadi kekurangan pembayaran akan dianggap sebagai utang pembeli terhadap penjual. Jika kondisi ini terjadi, terangnya, harus ada pembaharuan perjanjian dari jual beli menjadi hutang piutang atau novasi.
“Jual belinya tetap dianggap sah. Itu kan sudah ada putusan di peradilan sederhana kemarin,” ujar Rekowarno.
Ia mengklaim bahwa kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, mengakui transaksi jual beli tanah tersebut sudah lunas di hadapannya. Notaris itu juga menyayangkan para pihak yang tidak terbuka di hadapan PPAT. Pasalnya, dasar notaris menuangkan dalam akta adalah keterangan yang disampaikan oleh para pihak tersebut.
“Para pihak di hadapan PPAT sering tidak terbuka hal harga. Khawatir kalau pajak-pajak, biaya dan administrasi desa dikenai mahal, lazim nya masyarakat seperti itu. Dasar kita menuangkan dalam akta (adalah) keterangan para pihak,” tuturnya.
Seperti diberitakan, Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pati terseret dalam sengketa tanah yang dijadikan jaminan utang. Agus, nasabah Bank BTN Pati mendapat pinjaman kredit dari bank plat merah tersebut sebesar 250 juta rupiah. Sementara Agus membeli tanah sengketa itu seharga 165 juta rupiah. Agus digugat karena baru membayar uang muka sebesar Rp 75 juta dan tidak pernah membayar kekurangannya sebesar Rp 90 juta hingga saat ini.(hsn)