Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Sejumlah Swalayan di Semarang Disegel

Tetap Buka Saat PPKM Darurat, Supermarket di Semarang Disegel
Papan pemberitahuan penutupan sementara ADA Fatmawati, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Gambar tangkapan layar

Semarang, 5NEWS.CO.ID,- Sejumlah supermarket di Kota Semarang disegel petugas karena melangar aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Tempat perbelanjaan ADA Fatmawati, Transmart (Penggaron), Swalayan Ramai, Toko Aneka Jaya disegel Satpol PP Kota Semarang lantaran tetap buka pada hari pertama PPKM Darurat. Sebelumnya, petugas juga menyegel Kafe Cahaya di Manyaran dan Resto Ananda Steak di Jalan Fatmawati, Kota Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan, penyegelan dilakukan karena Mal tersebut menjual beraneka ragam barang. Padahal dalam aturan PPKM Darurat, dijelaskan bahwa sektor usaha yang boleh beroperasi hanya yang menyediakan logistik sehari hari

“Yang diperbolehkan jualan adalah yang menjual bahan pokok. Tapi di dua Mal ini komplit yang dijual. Saya engga mau berdebat soal persepsi,” kata Fajar Purwoto kepada awak media, Minggu (3/7/2021).

Fajar menambahkan bahwa alasan petugas menyegel toko swalayan ADA Fatmawati adalah karena terjadi kerumunan. Ia pun meminta agar pemilik pusat perbelanjaan tersebut menahan diri dan menaati peraturan pemerintah.

“Beberapa hari lalu itu ada satu Mal ada 17 pegawai yang positif. Beruntung ini saya tidak tes swab,” ujarnya.

Menurut Fajar, ketiga tempat usaha itu punya perkara yang berbeda. Transmart dan Swalayan ADA melanggar karena tetap beroperasi padahal tidak diperkenankan. Sementara Ananda Steak menerima pelanggan secara dine in, padahal aturan menyebut bahwa rumah makan hanya diperkenankan melayani take away atau tidak boleh dimakan di tempat.

Penyegelan dilakukan dengan memasang Police Line, Pemberian Surat Peringatan, dan Pemasangan Stiker penyegelan hingga 20 Juli 2021 mendatang.(hsn)