
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Seorang anggota polisi Sutomo melayangkan surat gugatan kepada PT AIA Financial perusahaan asuransi jiwa terkait kerugian materil yang dialaminya sebesar Rp 534 juta dan immateril Rp 2 miliar.
Dalam pengakuannya, Sutomo mengatakan ia tidak pernah menerima, membaca atau menandatangani polis Asuransi AIA Financial, sementara didalam rekeningnya terjadi penarikan/debit uang.
PT AIA Financial mengklarifikasi gugatan dari Sutomo serta menjelaskan semua syarat dan ketentuan polis Maxi Personal Health (produk asuransi yang memiliki unsur proteksi dan investasi) telah diinformasikan dan disetujui oleh yang bersangkutan selaku pemegang polis.
“Pada ilustrasi yang ditandatangani oleh bapak Sutomo tercantum keterangan terperinci mengenai biaya-biaya. Termasuk biaya akuisisi dan nilai investasi yang tidak dijamin karena mengikuti kondisi pasar modal,” kata Chief Marketing Officer AIA Financial Lim Chet Ming.
Lim menuturkan, setelah penandatanganan polis AIA telah mengklarifikasi dan mengkonfirmasikan melalui welcome call yang terekam. Langkah tersebut merupakan rincian dan manfaat dari produk Maxi Personal Health.
Selanjutnya, pihak AIA meminta pada pemegang polis untuk kembali membaca buku polis secara seksama. Selain itu, perusahaan juga memberi waktu pada nasabah untuk mempelajari produk asuransi yang dibeli. Selain itu member bisa membatalkan polis selama periode yang telah ditentukan.
Lim menegaskan seluruh proses penanganan dan keluhan Sutomo sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, yakni menghubungi dan mengunjungi secara langsung nasabah.
Ia menambahkan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Sutomo dan PT AIA akan mematuhi hukum yang berlaku.
“AIA menghormati langkah hukum yang diambil oleh Sutomo dan mempercayakan spenuhnya proses hukum terkait laporan ini kepada pengadilan yang berwenang sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku serta mengimbau pada semua pihak untuk melakukan hal yang sama,” pungkasnya. (sari)