Naik ke Tahap Penyidikan, KPK Dalami Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK menaikkan status kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke tahap penyidikan. (Foto: Tangkapan Layar Youtube MK)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengatakan perkara yang berhubungan dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dikenakan pasal suap dan gratifikasi. KPK mengakui perkara di Kemenkumham telah masuk ke tahap penyidikan.

“Pasal yang lebih tepat untuk mengakomodir semua ini pasal gratifikasi. Nanti juga setelah gratifikasi kami akan lanjutkan ke pasal-pasal TPPU. Karena untuk menjaring seluruh kekayaan yang kami anggap hasil tindak pidana korupsi,” katanya di Gedung KPK, Senin (06/11/23).

Asep menuturkan, KPK didukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani perkara yang diduga melibatkan Eddy Hiariej itu. Sebab, kata dia, PPATK memiliki laporan hasil audit (LHA).

“Hasilnya itu berupa lalu lintas uang yang dimiliki di rekening para tersangka. Sehingga kami hanya melihat jumlah uangnya, jadi belum bisa menentukan dalam perkara apa untuk siapa, tapi jelas aliran uangnya ada,” kata Asep.

Hal itu dikatakan Asep mengingat jika KPK menggunakan pasal suap, maka harus benar-benar membuktikan keseluruhan perkara, seperti pergeseran uang dan tujuannya. Hal itu yang menurut Asep membedakan dengan pasal gratifikasi.

“Kalau gratifikasi kan bisa saja 30 hari tak diakui ke KPK maka sudah masuk tindak pidana korupsi. Seperti itulah pola kami menerapkan pasal di tiap perkara,” kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah melakukan semua proses penyelidikan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mereka terima.

“Namun demikian sebagaimana kebijakan di KPK bahwa semua perkara kami perlakukan sama. Kami akan publikasikan dan pihak-pihak sebagai tersangka jika proses penyidikan dirasa sudah cukup,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (06/11).

KPK, lanjut Ali, masih membutuhkan proses syarat formil administrasi, juga perlu memproses alat bukti yang telah ditemukan tim penyelidikan KPK. 

“Dalam perkembangannya, kami akan sampaikan lebih lanjut karena transparansi setiap penanganan perkara oleh KPK kepada masyarakat menjadi hal penting,” kata dia.