MUI Respon Negatif Hasil Ijtima Ulama III

Kantor MUI Pusat

Jakarta, 5News.co.id,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon negatif rekomendasi hasil Ijtima Ulama III, dan menyatakan ijtima itu tidak mewakili seluruh ulama yang ada di Indonesia. Ketua MUI Pusat Yusnar Yusuf mengatakan, Ijtima Ulama III adalah klaim tanpa persetujuan MUI, meskipun tidak ada larangan untuk menyelenggarakannya. Pihaknya juga belum menentukan keputusan akan menerima hasil ijtima itu atau tidak.

Simak juga:
Yusril: Kasus ‘Hoax’ Wasekjen MUI Bisa Menjadi Isu Kriminalisasi Agama

“MUI belum menetapkan akan menerima hasil ijtima tersebut atau tidak. Belum ada,” ujarnya di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019) kemarin.

Menanggapi hasil Ijtima Ulama III, yang merekomendasikan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, serta menghentikan real count KPU, Yusnar mengingatkan bahwa Undang-Undang telah mengatur segala hal yang berkaitan dengan pemilu.

Simak juga:
Guntur Romli: Kerap Sebar Fitnah, Tengku Zulkarnaen Tak Layak Disebut Ulama

“Menurut MUI rekomendasi itu  tidak tepat. Belum ada keputusan kok sudah minta diskualifikasi,” kata ketua MUI tersebut.

Yusnar menambahkan, UU telah mengatur sejumlah mekanisme resmi jika ada pihak yang tidakpuas dengan hasil pemilu. Dia menegaskan jika ada pihak yang tak sepakat dengan KPU, dapat menempuh jalur melalui Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai jalan terakhir.

Sebelumnya, panitia Ijtima Ulama III yang terselenggara di Bogor, Rabu (1/5/2019), membacakan rekomendasi terkait Pemilu 2019 sebagai berikut:

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses Pilpres 2019.

3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon capres-cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan, termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma’ruf nahi munkarserta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Ditetapkan di Bogor 1 Mei 2019, 25 Sya’ban 1940 Hijriah, pimpinan sidang pleno Ijtimak Ulama III dan tokoh nasional Indonesia III tahun 2019,

KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie
Ustaz Yusuf Muhammad Martak
Ustaz Zaitul Rasmin
Ustaz Slamet Maarif
KH Sobri Lubis
Ustaz Bachtiar Nashir

Demikian keputusan Ijtima III kami bacakan.(hsn)