MUI Imbau Umat Islam Tak Ikut People Power

Jakarta, 5News.co.id,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak
umat Islam dan masyarakat umum untuk tidak melakukan “people power”. Ketua MUI bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH Abdullah Jaidi mengatakan jika ada kecurangan pemilu sebaiknya melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak juga: MUI Respon Negatif Hasil Ijtima Ulama III

Menurutnya, hal itu memiliki nilai mudarat lebih ringan dibanding pengerahan massa. Dalam Tausiyah Kebangsaan untuk Perdamaian (Menjelang Penetapan Hasil Pemilu) yang digelar MUI, Jumat (17/5/2019), dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut “people power” demi menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.

“Mengimbau masyarakat tidak terprovokasi mengikuti gerakan ‘people power’ karena hal itu bisa membawa kerusakan yang sangat besar dan mengancam kedaulatan serta keutuhan NKRI,” kata Jaidi, seperti dikutip Antara.

Simak juga: MUI Rembang: Cintailah para Habaib

Dalam kesempatan itu, Jaidi menjelaskan bahwa undang-undang sudah memberi legitimasi pada MK jika terjadi sengketa pemilu. Seorang muslim, kata dia, seharusnya menghormati kesepakatan yang sudah tertuang dalam undang-undang termasuk memberi amanah pada MK yang memiliki legitimasi.

“Sebagai muslim kita diatur dalam kaidah hukum yang ada, wajib kita patuhi kesepakatan yang kita buat. Kalau aturan di sana sini dilanggar, apa jadinya masyarakat. Terbelahnya masyarakat perlu biaya tinggi dan waktu panjang untuk merajutnya kembali,” tuturnya.

Dalam pada itu, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi juga menekankan hal yang sama. Dia mengatakan jika memang ditemukan kecurangan sebaiknya pihak terkait menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. MK tentu akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sangat disayangkan kalau ada pihak yang tidak mengakui keberadaan MK. Sebagai peserta pemilu baik paslon atau parpol jika ada kecurangan atau dugaan pelanggaran pemilu seharusnya melakukan tindakan yang sesuai undang-undang,” kata Saadi.

Menurut dia, MK dapat membatalkan hasil pemilu di suatu daerah pemilihan jika memang terbukti terjadi kecurangan. Maka, jika memang ada bukti kecurangan agar dilaporkan supaya diuji oleh hakim.

“Menolak legitimasi MK dengan people power maka sama saja menolak kesepakatan undang-undang yang merupakan kesepakatan perjanjian bersama,” tandasnya.

Selain itu, Ketua MUI bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf juga meminta peserta pemilu untuk menaati komitmen bersama. Seyogyanya setiap peserta dapat menyikapi hasil pemilu dengan semangat siap menang dan siap kalah.(Antara/hsn)