
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan Surat Edaran “Tuntunan Shalat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi COVID-19”.
Surat tersebut sudah ditandatanganinya dan terkonfirmasi dengan salah satu petinggi PP Muhammadiyah yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendi.
Menurut Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto hal ini sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid yang mengatakan jika 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas dari wabah corona, maka shalat Idul Fitri dilapangan sebaiknya tidak dilaksanakan atau ditiadakan.
Hal itu sesuai dengan surat yang bernomor 04/EDR/1.0/E/2020 tertanggal 14 Mei 2020 ini, berisikan tentang darurat corona hingga kegiatan shalat Idul Fitri yang tak digelar di masjid maupun tanah lapangan.
Sementara Fatwa MUI telah mendetailkan tata laksana shalat baik dilakukan sendiri maupun berjamaah. Ketentuannya adalah jumlah jamaah minimal 4 orang, terdiri dari satu orang imam dan 3 orang makmum, serta dilaksankan khotbah.
“Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah,” tulis Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, Jumat (15/5).