Minta Pelaku Lain Juga Diseret, AJI Semarang Desak Penganiaya Nurhadi Dituntut Maksimal

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menggelar aksi demo di depan Kejaksaan Tinggi Jalan Pahlawan 14 Kota Semarang, Rabu (1/12/2021) siang
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang saat aksi demo di depan Kejaksaan Tinggi Jalan Pahlawan 14 Kota Semarang, Rabu (1/12/2021) siang. Foto istimewa

Semarang, 5NEWS.CO.ID,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menggelar aksi demo di depan Kejaksaan Tinggi Jalan Pahlawan 14 Kota Semarang, Rabu (1/12/2021) siang. Sejumlah jurnalis mengenakan topeng dari tas kresek dari plastik sebagai solidaritas terhadap kekerasan yang dialami Nurhadi. AJI Semarang menuntut penganiaya Nurhadi dituntut maksimal dan mendesak aparat penegak hukum menyeret pelaku lainnya.

Nurhadi merupakan jurnalis Tempo di Surabaya. Penganiayaan hingga ancaman pembunuhan dialami Nurhadi ketika menjalankan kerja jurnalistik pada Sabtu, 27 Maret 2021. Hari ini perkara tersebut memasuki persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN), Kota Surabaya.

“Melalui Kejati Jateng kami meminta jaksa penuntut umum menuntut maksimal penganiaya jurnalis Nurhadi,” kata Ketua AJI Kota Semarang Aris Mulyawan, Rabu (1/12) siang.

“Semua pelaku yang terlibat harus diseret ke pangadilan,” imbuhnya.

Aris mengatakan hukuman maksimal layak diberikan kepada mereka karena terdakwa sudah cukup menunjukkan upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia. Dia juga meminta penegak hukum menyeret pelaku lain penganiayaan Nurhadi. Berdasarkan pengakuan terdakwa dalam persidangan, dia mengaku diperintah.

Seperti diberitakan, dua pesakitan yang merupakan anggota polisi bernama Firman Subkhi dan Purwanto telah ditetapkan sebagai terdakwa. Melalui aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini AJI Kota Semarang meminta jaksa menuntut hukuman maksimal terhadap keduanya.

Persidangan perdana dalam perkara ini telah dimulai pada 22 September 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, didakwa dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Selain itu, dua anggota polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Nurhadi, menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya. Dia mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. 

Dugaan kasus suap itu sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. 

Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji saat berada di atas panggung pelaminan, ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. 

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan mengintimidasinya guna memastikan foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo. Nurhadi juga mendapat ancaman pembunuhan. Belasan pelaku turut menganiaya Nurhadi namun baru dua yang diproses hukum.

Untuk itu, AJI Kota Semarang menyatakan tiga tuntutan. Pertama, agar jaksa menuntut kedua terdakwa hukuman maksimal. Yang kedua, supaya polisi melanjutkan pengembangan penyidikan perkara penganiayaan jurnalis Nurhadi. Ketiga, persidangan yang bersih bagi jurnalis Nurhadi.(hsn)