
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Sebanyak 18 dokter dan 6 dokter gigi meninggal dunia saat penanganan virus COVID-19. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah mendata dan mengungkapkan yang perlu diketahui faktor risiko tenaga medis bisa terpapar virus corona.
Menurut Humas IDI, Halik Malik IDI sudah memberikan panduan kepada anggotanya untuk melaksanakan beberapa prosedur, termasuk wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan penanganan.
“Sudah ada pertunjuk penggunaan APD baik cara memakai atau melepaskannya. Termasuk sistem manajemen limbah medis harus diperhatikan, ada standar yang harus diikuti. Kedua penyesuaian layanan, jadi disarankan kepada fasilitas kesehatan untuk lakukan screening terhadap pasien yang datang, jadi ada pemilihan pasienlah,” jelas Halik, Minggu (5/4/2020).
Terkait penyediaan APD Halik mengatakan harusnya APD tersedia difasilitas kesehatan dan merupakan tanggung jawab bersama. Baik itu dari pemerintah maupun pihak pribadi dokter sendiri.
“Fasilitas kesehatan harus diupayakan baik inisiatif RS, dukungan pemerintah atau donasi dari masyarakat,” tambahnya. (sari)