
Jakarta.5NEWS.CO.ID – Hampir 18 tahun dipenjara, Riduan Isamuddin alias Hambali warga negara Indonesia (WNI) didakwa secara resmi di pengadilan Amerika Serikat (AS).
Ia diduga terlibat dalam aksi pemboman Bali pada 2002 dan Jakarta 2003 lalu. Hambali dikenal sebagai salah satu pimpinan kelompok Jemaah Islamiyah (JI).
Menurut pernyataan Pentagon militer AS telah mengajukan dakwaan ke pengadilan militer, termasuk dua warga negara Malaysia Mohammed Nazir Lep dan Mohammed Faik Amin.
Kedua warga Malaysia tersebut diketahui sebagai tangan kanan Hambali di JI dan telah menerima pelatihan dibawah komando al-Qaeda.
“Ketiganya dijerat dengan pasal konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, tindak kekerasan dengan sengaja, terorisme, menyerang warga sipil, perusakan properti, serta pelanggaran hukum peperangan, dan akan diadili oleh Pengadilan Militer Guantanamo” ujar Kementerian Pertahanan Amerika, Jumat (22/1/2021).
Sebelumnya Hambali, Nazir dan Farik ditangkap di Thailand. Mereka kemudian ditahan selama lebih dari 14 tahun di Teluk Guantanamo, Kuba.
Ketiganya dituduh telah melakukan pemboman di sebuah kelab malam di Bali. Peristiwa itu menewaskan 202 orang di 12 Oktober 2002 lalu.
Selain itu mereka juga didakwa melakukan serangan bom di Hotel JW Mariot Jakarta pada 5 Agustus 2003 yang menewaskan 12 orang dan puluhan luka-luka.
Hingga sekarang belum dijelaskan mengapa pengadilan militer AS di Guantanamo butuh waktu lama umumkan dakwaan tersebut.
Namun di tahun 2016 Hambali pernah mencoba untuk mendapatkan pembebasan dari kamp penahanan militer AS tetapi ditolak karena jaksa berpendapat dia masih merupakan “ancaman signifikan bagi keamanan AS”. ( AHA)