
Makassar, 5NEWS.CO.ID,- Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2/2021) malam, terkait dugaan korupsi.
Nurdin Abdullah ditangkap bersama 5 rekan lain, 1 diantaranya adalah seorang pengusaha sedang 4 orang lagi merupakan bawahan. Tim KPK segera mengamankan barang bukti berupa uang berjumlah milyaran.
Plt Juru Bicara KPK Ali Firli membenarkannya, namun ia belum bisa memberikan keterangan secara detail kasus yang menjerat Nurdin dan siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.
“Benar, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Kepala Daerah Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kami belum dapat memberikan penjelasan detail siapa saja dan dalam kasus apa,” kata Ali, Sabtu (27/2/2021).
Saat ini Nurdin telah tiba di gedung KPK Kuningan Jakarta dan langsung menjalani pemeriksaan. Nurdin tercatat memiliki kekayaan sebesar 51,3 milyar, terdiri dari 54 bidang tanah dan bangunan total nilai 49,3 milyar.
Sedangkan kepemilikan alat transportasi sebesar Rp 300 juta, untuk harta bergerak lainnya tercatat Rp 271 juta, kas dan setara kas senilai Rp 267 juta. Kekayaan yang dimilki Rp 1,15 milyar, Nurdin memiliki hutang sebesar Rp. 1250 ribu. (sari)