Meski Dibubarkan, FPI Berencana Bentuk Ormas Baru

Foto google image

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa status Fron Pembela Islam (FPI) tidak diakui oleh negara.

Sedangkan aktifitasnya pun dilarang oleh negara, hal itu mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak mempunyai legal standing baik sebagai ormas (organisasi kemasyarakatan) maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

Mahfud meminta kepada aparat pemerintah pusat maupun daerah jika ada sebuah organisasi yang mengatasnamakan FPI agar ditolak karena tidak punya legal standing.

Disisi lain meski FPI dibubarkan, namun mereka  berencana akan membentuk ormas baru yang kembali berisi anggota lama.

“Tidak masalah dibubarkan. Nanti kami buat organisasi atau perkumpulan lain,” ujar Penasihat Hukum FPI Aziz Yanuar.

Menurut Aziz pembubaran FPI adalah upaya pemerintah dalam mengalihkan isu mengenai penembakan 6 anggota laskar FPI ysng tewas karena ditembak anggota Intel Polda Metro Jaya.

“Kami duga ini adalah bentuk pengalihan pada kasus pembantaian 6 syuhada yang merupakan pelanggaran HAM berat,” pungkasnya. (sari)