Menunggu Dewan Pers, Bareskrim Polri Tolak Laporan Tim Mawar

Majalah Tempo Tim Mawar dan Rusuh Sarinah

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Laporan Eks Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan melalui penasehat hukumnya di tolak Bareskirm Polri. Pihak Bareskrim menyatakan masih menunggu hasil dari Dewan Pers terkait pemberitaan Majalah Tempo edisi 8 Juni 2019 lalu. Mantan anggota Tim Mawar menilai berita tersebut tidak tepat dan mencemarkan nama baiknya.

Baca Juga:

Kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah mengatakan pihak Bareskrim belum dapat menerima laporannya karena menunggu hasil dari Dewan Pers yang rencananya akan disampaikan pada pekan depan.

“Setelah berdiskusi, kami rasa laporan kami belum diterima karena menunggu hasil dari Dewan Pers,” ujar Herdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/6/2019) siang.

Sebelumnya, tim penasehat hukum Chairawan telah datang ke Dewan Pers pada Selasa (11/6/2019) kemarin dan menyatakan keberatannya atas pemberitaan di Majalah Tempo tersebut. Mereka memprotes isi berita yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik serta mencemarkan nama baik.

“Tentang kode etik jurnalistik no 03/sk-dp/iii/2006 tentang kode etik jurnalistik sebagai peraturan dewan pers dengan memberikan surat teguran pengawasan dan sanksi,” ujar Herdiansyah di Gedung Dewan Pers.

Sementara itu, Dewan Pers menyatakan akan mempelajari dan mendalami aduan Chairawan. Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Bangun mengatakan pihaknya akan menganalisa kalimat demi kalimat dalam berita tersebut. Rencananya, pada Selasa pekan depan, Dewan Pers akan mengeluarkan hasilnya.

Di lain pihak, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli menyatakan pihaknya terbuka terhadap laporan. Seperti dilansir Detik.com, Selasa (11/6), Azul, panggilan akrab pria itu menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya memegang teguh kaidah-kaidah jurnalistik dalam setiap pemberitaannya.

“Tentu saja kami memegang teguh kaidah-kaidah jurnalistik. Check and recheck, cover both side, konfirmasi kepada narasumber dan hal-hal prinsip seperti itu,” ujar Azul.

“Nanti Dewan Pers yang akan menilai, sudah sesuai (dengan kaidah jurnalistik) atau tidak,” kata dia.

Azul mengatakan, Undang-Undang telah mengatur bahwa Dewan Pers akan memediasi setiap sengketa antara narasumber dengan media. Untuk itu, pihaknya akan mengikuti kelanjutan proses yang ditetapkan oleh Dewan Pers.(hsn)