
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menaikkan tarif cukai rokok di 2021 nanti. Keputusan tersebut diambil dengan banyak pertimbangan demi memberikan keadilan bagi seluruh komponen didalamnya.
Menurutnya tarif cukai rokok naik 12,5% dan efektif per Februari tahun depan. Namun tidak semua golongan dan jenis rokok naik.
Jenis rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak masuk dalam daftar kenaikan cukai rokok. Pasalnya SKT merupakan industri padat karya atau menyerap paling banyak tenaga kerja dibandingkan golongan rokok lainnya.
“Sigaret kretek tangan tadi yang memiliki tenaga kerja terbesar. Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen,” jelas Sri Mulyani, Kamis (10/12/2020).
Berdasar golongannya Sri Mulyani menetapkan kenaikan CHT seperti Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I sebesar 18,4 persen. SPM golongan II A naik 16,5 persen dan SPM golongan III 18,1 persen.
Sedangkan untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, SKM golongan II A 13,9 persen dan SKM golongan II B naik 15,4 persen. (sari)