
jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pemerintah telah menetapkan tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan diberikan untuk masyarakat. Antara lain vaksin yang diproduksi Biofarma (Persero), AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer inc, Novavac dan Sinovac.
Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Sementara pemberian vaksin dilaksanakan secara berbeda, yaitu melalui Pogram Pemerintah dan Vaksinasi Gotong-Royong alias Mandiri.
Hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentanng Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Jenis vaksin Covid-19 untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi program,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Jumat (26/2/2021).
Budi menjelaskan Vaksinasi Gotong Royong merupakan program penyuntikan secara mandiri dimana biayanya dikelola oleh pihak swasta, dan biayanya akan dibebankan pada perusahan ataupun badan usaha.
Selain itu pemberian vaksin dipastikan dapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (sari)