
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Sejumlah warga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengeluh kesulitan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, warga diwajibkan melengkapi sendiri persyaratan dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) besutan Kementerian PU. Warga juga mengeluhkan tarif konsultan bangunan yang dirasa sangat mahal.
Wijayanto (40), warga Kecamatan Pati mengaku mencoba mengurus IMB sejak sebulan lalu. Ia merasa kesulitan melengkapi data dan persyaratan yang diminta dalam aplikasi SIMBG. Menurutnya, persyaratan dalam aplikasi sulit dipenuhi oleh masyarakat awam.
“Diminta mengisi data bangunan secara detail, termasuk konstruksi bangunan. Kalau orang awam pasti kesulitan menurut saya,” ungkap Wijayanto kepada 5NEWS.CO.ID, Selasa (22/3/2022) pagi.
Wijayanto mengatakan sempat menghubungi konsultan bangunan untuk meminta bantuan. Pria itu mengaku kaget saat konsultan menyebut tarif sebesar dua belas juta rupiah untuk izin bangunan rumah tinggal. Ia pun urung mengurus IMB yang dia sebut sulit dan mahal.
“Waktu saya telepon, konsultan bilang tarifnya Rp12 juta. Itu untuk IMB rumah tinggal lho,” ujar dia.
Warga lain bernama Zaenal (36) juga mengeluhkan hal yang sama. Zaenal mencoba mengurus IMB sejak beberapa bulan yang lalu. Dia juga mengeluh kesulitan melengkapi persyaratan yang diminta aplikasi SIMBG.
Seperti warga yang lain, Zaenal juga sempat meminta bantuan konsultan. Namun, IMB yang dia butuhkan hingga hari ini belum berhasil diproses.
“Ada beberapa persyaratan seperti detail bahan bangunan dan gambar konstruksi. Itu kan yang paham ahli bangunan,” katanya.
Menanggapi masalah tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati menyatakan pihaknya siap membantu warga yang mengajukan permohonan IMB yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). DPUPR Pati juga menyarankan agar warga memilih konsultan bangunan dengan tarif wajar dan kompetitif.
Kasi Tata Bangunan dan Lingkungan DPUPR Pati Slamet Budi Setiyanto, S.T., mengatakan pihaknya siap mendampingi warga mengisi data dan melengkapi persyaratan di aplikasi SIMBG.
“Kami di dinas membantu pemohon dalam hal mendampingi dan memasukan data ke aplikasi SIMBG. Sedangkan untuk data umum dan data teknis, pemohon sendiri yang melengkapi,” tutur Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (22/3).
Menurut Budi, tarif retribusi IMB masih menjadi acuan retribusi PBG selama belum ada Perda yang mengatur. Hal itu, kata dia, berlaku sejak tanggal 25 Februari 2022 lalu.
“Sesuai edaran menteri, mulai tanggal 25 Februari 2022 perijinan tertentu termasuk PBG dikenakan retribusi dengan dasar perda retribusi IMB selama daerah belum punya perda retribusi PBG yang baru,” terangnya.
Terkait konsultan, Budi menyatakan tidak ada regulasi yang mengatur tarif konsultan bangunan. Oleh sebab itu, ia menyarankan supaya warga pandai membandingkan dan memilih konsultan..
“Tidak ada regulasi yang mengatur besaran tarif. Jadi, pemohon bisa membandingkan dan memilih konsultan yang harganya paling rendah,” pungkas dia.(hsn)
Jika harus membayar beberapa konsultan,diantaranya arsitektur,struktur bangunan,MEP dan tarifnya tidak di tentukan,semakin tidak jelas tarifnya dan sangat tinggi biaya untuk urus PBG