
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Carut marut sengketa tanah kembali mencuat di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Riwayat tanah di buku C desa kerap memicu sengketa antar warga. Aksi saling klaim, gugat-menggugat, laporan polisi hingga keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mewarnai sengkarut tanah di desa ini.
Belakangan, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 124 terdaftar atas nama Samadi Gangsar disengketakan. Pasalnya, asal usul penerbitan sertipikat itu dianggap bermasalah. Ahli waris pemilik sertipikat Nomor 124 tersebut juga disebut-sebut mengklaim lokasi tanah milik orang lain.
Mantan Kepala Desa Sokokulon Priyo SH., MH., mengungkapkan Samadi Gangsar sempat menjaminkan sejumlah sertipikat untuk mendapatkan pinjaman. Lantaran tak kunjung dilunasi, sebanyak 8 sertipikat, termasuk SHM Nomor 124, disita oleh Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
“Dulu ada program pemerintah yang namanya BIMAS. Selaku Kades pada masa itu, Pak Samadi Gangsar terindikasi menyalahgunakan dana pinjaman program BIMAS yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani,” kata Priyo saat ditemui di tempat kediamannya beberapa waktu lalu.
“Imbas dari penyelewengan dana BIMAS itu, dia terkena sanksi administrasi dan sempat dikenakan skorsing. 8 sertipikat yang dijaminkan dalam program BIMAS juga disita oleh negara,” tambahnya.
Pada bulan Mei 2003, lanjut Priyo, kedelapan sertipikat tersebut diserahkan kembali kepada ahli waris Samadi Gangsar usai pelunasan utang. Tiba-tiba, kata dia, sertipikat Nomor 124 dilaporkan hilang dan dimohonkan sertipikat pengganti oleh ahli waris Samadi Gangsar yang bernama Ngatirah.
“Kemarin ada LSM yang katanya mendampingi pihak Ngatirah datang ke lokasi tanah peninggalan orang tua saya. Padahal lokasi tanah SHM Nomor 124 bukan di lokasi yang diukur oleh petugas BPN maupun yang didatangi oleh LSM GJL,” ungkap Mantan Kades itu.
Menurut Priyo, penerbitan SHM Nomor 124 atas nama Samadi Gangsar terjadi pada tahun 1978 dengan penegasan kepemilikan melalui konversi dengan menunjuk lokasi pada sebidang tanah dengan Persil 74 DI seluas 0140 da. Masalahnya, bidang tanah yang dikonversikan menjadi SHM Nomor 124 tersebut adalah milik Sukiman suami dari Jasirah binti Soetowidjojo Ngariyo sejak tahun 1961 sampai dengan sekarang.
Selain itu, dalam catatan buku C lama milik Desa Sokokulon, Margorejo, Pati, bidang tanah tersebut tercatat atas nama Soetowidjojo Ngariyo, dan bukan atas nama Samadi Gangsar.
“Seharusnya, penerbitan SHM Nomor 124 didasarkan pada kewarisan jika memang benar tanah itu sah milik Pak Gangsar. Tapi kenyataannya, catatan buku C lama menunjukkan nama Soetowidjojo Ngariyo. Kok bisa dikonversi ke nama Samadi Gangsar tanpa proses waris,” ujar Priyo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sokokulon Jamian S.Pd.I., pihaknya telah memfasilitasi sengketa tanah tersebut melalui jalur mediasi. Ia juga menyarankan agar para pihak menempuh langkah persuasif agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Karena itu masih saudara, kalu bisa ya diselesaikan secara persuasif. Apabila tidak bisa ya kami persilahkan diselesaikan melalui pengadilan,” kata Jamian, Senin (9/1/2023) pagi di Balai Desa Sokokulon, Pati.
Jamian menerangkan bahwa sengkarut lahan hingga sengketa masih terus bermunculan di desanya. Ia menyebut bahwa masalah tersebut merupakan imbas dari produk pemerintahan desa yang lama.(hsn)