Pontianak, 5NEWS.CO.ID,- Sebanyak 60 orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
“Hingga saat ini sudah ditangani 66 kasus karhutla di Kalbar. Dari jumlah kasus itu, 60 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka”, ujar Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono, Rabu (18\9\2019).
Kemudian sebanyak 25 dari 66 kasus yang ada di kejaksaan telah ditingkatkan ke tahap 1 dan 2. Selain kasus karhutla perorangan, kepolisian juga telah menindak korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla. Hingga kini sudah ada 15 perusahaan yang diproses 2 diantaranya sudah masuk ke tahap penyidikan.
Mengutip kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, dua perusahaan yang sebelumnya tengah disidik itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, PT SISU dan PT SAP. Ada juga dua perusahaan kelapa sawit yang telah disegel oleh kepolisian yaitu PT Grand Mandiri Utama (GMU) di kabupaten Sintang dan PT Chakra Khatulistiwa Prima di Kabupaten Sambas.
Kabut asap yang disebabkan oleh karhutla juga mengakibatkan jadwal penerbangan di bandara Pontianak menjadi terganggu dan mengakibatkan terganggunya banyak aktivitas warga sekitar serta berpotensi mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, peristiwa ini di prediksikan bisa menjadi yang terburuk setelah tahun 2015 lalu.
Sebelumnya presiden Jokowi telah mengingatkan bahwa aturan main yang ditetapkan masih sama seperti tahun 2015 lalu, yaitu akan mencopot jajaran kepolisian dan TNI di daerah jika tidak mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
“aturan main kita masih sama. Saya ingatkan Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres. Aturan main yang saya sampaikan pada 2015 masih berlaku,” kata Jokowi dalam rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di Istana Negara, Selasa (6/8/2019).(mra)