
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Ketua KPK Firli Bahuri bersembunyi usai diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ditanggapi eks penyidik KPK Yudi Purnomo. Katanya, kewibawaan KPK bisa hancur dengan kelakuan pimpinannya.
Diketahui, Firli sempat ngumpet dengan cara berbaring di mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Ia juga menutup wajahnya dengan tas hitam.
Dia menyampaikan keterangannya dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Bareskrim Polri. Firli disebut juga menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Hari ini juga Pak Firli menyerahkan dokumen LHKPN yang sempat diminta penyidik polda dan kita sudah serahkan dokumen itu,” ujar pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis (16/11/23).
Namun, tak dijelaskan lebih rinci mengenai penyerahaan LHKPN tersebut. Hanya disampaikan, dokumen itu diserahkan atas permintaan penyidik.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengamini perihal permintaan penyidik kepada Firli Bahuri untuk menyerahkan dokumen LHKPN.
Menurutnya, permintaan itu sudah atas izin khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, dokumen LHKPN itu kini disita untuk dijadikan barang bukti.
“Pada hari ini juga, penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022,” sebut Ade.
Sebelumnya, Firli Bahuri memenuhi janjinya untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri.
Terkait pemeriksaan itu pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kliennya diperiksa selama kurang lebih tiga jam. Tapi, tak dirinci mengenai jumlah pertanyaan yang dilayangkan penyidik.
“Mulai jam 10 sampai jam 1 sudah selesai, tiga jam lah ya,” katanya saat dikonfirmasi.
Dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL, penyidik meyakini adanya pelanggaran pidana Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.