
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa ormas Front Pembela Islam (FPI) sudah mengajukan permohonan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dia menyebut berkas permohonan FPI diserahkan ke kantornya pada hari Jumat (21/6) kemarin.
Baca Juga:
Kendatipun demikian, Tjahjo mengatakan belum melihat langsung berkas surat permohonan tersebut. Dia menjelaskan, pihaknya akan memproses dulu permohonan pengajuan perpanjangan izin FPI itu.
“Setahu saya sudah mengajukan ke Kemendagri kemarin. Tapi kita belum lihat,” kata Mendagri di DPRD DKI Jakarta, Sabtu (22/6/2019) siang.
Di lain pihak, Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menegaskan pihaknya sudah mengajukan perpanjangan SKT Ormas. Dia juga mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan. Untuk itu dia mengatakan tak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak permohonan tersebut.
“Semuanya sudah dilengkapi, jadi tidak ada alasan untuk menolak,” kata Sugito di Jakarta, Sabtu (22/6).
Sebelumnya diberitakan, sebuah petisi yang menolak perpanjangan izin ormas itu sempat menajdi perhatian netizen pengguna jagat maya. Petisi berjudul ‘Stop ijin FPI’ dirilis di situs http://www.change.org hingga kini telah ditanda tangani oleh hampir lima ratus ribu netizen.
“Assalamualaikum.Salam sejahtera bagi kita semua.
Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.
Mohon sebar luaskan petisi ini,agar tercipta Indonesia yang aman dan damai.
MOHON TANDA TANGANI PETISI INI”
Begitu bunyi petisi yang dirilis pada bulan lalu dan ditujukan kepada Mendagri. Hingga berita ini ditulis, petisi yang dirilis oleh Ira Bisyir itu masih terus dikunjungi oleh warganet yang ingin menyatakan dukungannya.
Menanggapi petisi tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat terkait keberadaan ormas, termasuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan akan melihat hasil dari suara-suara masyarakat, termasuk petisi-petisi itu. Pihaknya tak menutupi suara masyarakat itu, selama hasilnya disampaikan secara resmi.
Namun demikian, Soedarmo juga mengingatkan bahwa masukan dari masyarakat merupakan salah satu pertimbangan, bukan unsur tunggal.
“Kemendagri juga minta masukan-masukan dari beberapa kementerian/lembaga terkait selain suara masyarakat,,” kata Soedarmo di awal bulan Mei yang lalu.(hsn)