Menanti Sidang, Seluruh Berkas Kasus Midodareni Solo Dilimpahkan ke Kejaksaan

2 Pelaku Lagi Ditangkap Polisi, Otak Kasus Midodareni Solo Diduga Admin Grup WA
Para tersangka kasus kekerasan Midodareni Pasar Kliwon, Solo. (gambar tangkapan layar)

Solo, 5NEWS.CO.ID,- Polisi telah merampungkan seluruh berkas kasus kekerasan acara Midodareni di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo. Berkas perkara juga sudah bergulir ke Kejaksaan Negeri Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pihaknya telah menyerahkan delapan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap, para tersangka serta barang bukti juga sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Semua berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Surakarta. 8 berkas perkara sudah dinyatakan P21,” ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020) siang.

Saat dihubungi, pihak Kejari Surakarta belum memberikan konfirmasi terkait pelimpahan berkas tersebut. Sebelumnya, pihak kejaksaan mengatakan telah menerima 6 berkas dengan 7 tersangka dari polisi beberapa minggu lalu. Kejari Surakarta menyebut telah menyiapkan administrasi tuntutan serta pelimpahan perkara ke pengadilan.

Seperti diberitakan, sekelompok orang melakukan kekerasan terhadap Habib Umar Assegaf dan keluarganya saat menggelar doa nikah Midodareni. Gerombolan itu melakukan penyerangan hingga menyebabkan Habib Umar dan dua anggota keluarganya luka-luka. Sejumlah mobil juga dilaporkan rusak akibat ulah gerombolan tersebut.

Selain 12 tersangka, polisi menyatakan masih terus memburu 5 orang DPO, masing-masing berinisial S, C, B, W dan H.(hsn)