
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui kebanyakan anak buah kapal (ABK) Indonesia terjebak dalam perbudakan modern di laut, khususnya kapal perikanan yang berbendera asing.
Menurut Ida masalah-masalah yang kerap dialami oleh para ABK adalah didominasi penipuan, penahanan gaji, kerja melebihi batas waktu dan kekerasan fisik dan seksual. Hal ini terjadi karena akibat proses atau tahapan awal perekrutan dan penempatan ABK di dalam negeri yang perlu ditata kelolanya.
“Beberapa titik yang menimbulkan masalah adalah dalam proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, lalu proses rekrutmen, pendataan, proses pelatihan dan sertifikasi dan berikutnya proses pengawasan,” ujar Ida, Rabu (14/4/2021).
Ia mengatakan mengatasi masalah tersebut tidaklah mudah, diperlukan perbaikan tata kelola penempatan awak kapal. Namun Ida mengklaim saat ini pemerintah tengah berupaya melakukan perbaikan.
Langkah tersebut sesuai dengan aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) berupa peraturan pemerintah untuk penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal bendera asing.
“Prosesnya kita tunggu (saat ini RPP perlindungan awak kapal) masih diajukan di Setneg (Sekretaris Negara),” imbuh Ida.
Ida menambahkan agar permasalahan perbudakan ABK bisa diatasi, pihaknya harus melakukan evaluasi dan pembenahan dalam tahap proses perekrutan serta penempatan. (sari)