Memilukan! Air Ketuban dan Darah Sudah Keluar, Ibu Ini Diwajibkan Jalani Rapid Test Dulu

Mataram, 5NEWS.CO.ID,- Seorang ibu muda berusia (23) asal Pajang Barat, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat harus kehilangan bayinya yang masih berada dalam kandungan. Hal ini disebabkan saat akan melahirkan sang ibu harus menjalani prosedur rapid test terlebih dahulu yang dimintai dari pihak rumah sakit, padahal air ketubannya dan darah sudah keluar.

Awalnya Gusti Ayu Arianti, hendak melahirkan di RSAD Wira Bahkti Mataram pada Selasa (18/8/2020) lalu. Namun pihak rumah sakit menginginkan Arianti harus menjalani rapid tes terlebih dahulu sebelum proses persalinan dilakukan, kebetulan alat rapid test tidak tersedia di tempat tersebut.

Petugas rumah sakit menyarankan agar mereka melakukan rapid tes di luar rumah sakit, lebih jelasnya di Puskesmas terdekat.

“Mereka minta saya ke puskesmas terdekat dengan tempat tinggal saya, padahal saya sudah memohon agar dilihat kondisi kandungan saya bukaan berapa menuju kelahiran, mereka tidak mau katanya harus ada rapid test terlebih dahulu,” ujar Arianti, Rabu (19/8) kemarin.

Arianti dan suaminya Yudi Prasetya Jaya (24) merasa kecewa dengan sikap petugas tersebut. Seharusnya sejal awal sebelum melahirkan mereka diberitahu untuk melakukan rapid test terlebih dahulu.

Menurut Arianti tidak semua ibu hamil yang hendak melahirkan mengetahui hal itu dan aturan tersebut tidak akan memberatkan jika diberitahu sejak awal. 

Akhirnya mereka mendatangi puskesmas terdekat pukul 08.30 WITA guna mengikuti prosedur rapit test hingga pukul 13.00 WITA, hasilnya Arianti non-reaktif. Sang suami mengakui bahwa setiba di puskesmas yang mereka tuju istrinya tidak cepat ditangani.

“Yang saya sesalkan, petugasnya suruh saya tenang, nggak mungkin air ketuban habis,” ungkap Yudi.

Akhirnya mereka memutuskan untuk pindah ke Rumah Sakit Permata Hati dan disana Ariayanti mendapat penanganan, namun ia harus kembali menjalani rapid test ulang. Saat persalinan, kandungannya harus dioperasi caesar, bayi laki-laki mereka dinyatakan meninggal dalam kandungan.

Pihak keluarga Arianti tidak terima bayi jika bayinya dinyatakan meninggal. Mereka menginginkan masalah ini ditanggapi secara serius dan tidak ingin ada korban lain lagi.  

Sementara Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RSAD Wira Bhakti Kota Mataram Yudi Akbar mengatakan setiap pasien yang menjalani rawat inap di wajibkan lakukan rapid test.

“Petugas kami menjelaskan karena yang bersangkutan pasien umum, rapid testnya berbayar, tapi kalau yang gratis di puskesmas dan RSUD Kota Mataram, kami sampaikan begitu dan tidak ada masalah, akhirnya dia ke puskesmas dari puskesmas kemudian memilih ke Rumah Sakit Permata Hati,” jelasnya.

Disisi lain Kepala Dinas Kesehatan NTB Eka Nurhandini menjelaskan rapid test wajib bagi ibu hamil yang hendak melahirkan guna mencegah penularan COVID-19.

“Memang dari satgas COVID-19 ada surat edaran yang mengatakan bahwa direkomendasikan ibu-ibu yang akan melahirkan melakukan rapid test karena apa, ibu hamil itu adalah orang yang rentan, yang kemungkinan tertular itu adalah ibu hamil,” terang Eka. (sari)