Mayoritas Warga Amerika Serikat Dukung Pemakzulan, Nasib Trump Di Ujung Tanduk

Pemakzulan Trump

Washington, 5NEWS.CO.ID,- Mayoritas warga Amerika Serikat mendukung Partai Demokrat terkait penyelidikan yang mengarah pada pemakzulan Presiden Donald Trump. Dalam jajak pendapat Post-Schar School yang digelar The Washington Post, lebih dari separuh responden menyatakan dukungan terhadap langkah penyelidikan tersebut.

Tak hanya itu, hasil jajak pendapat mengatakan warga AS juga menginginkan Kongres (DPR di AS) menempuh langkah-langkah lain yang lebih signifikan untuk mendepak Trump dari kantor kepresidenan di Gedung Putih.

Jajak Pendapat Pemakzulan Trump

Jajak pendapat itu menunjukkan 58 persen warga Amerika menilai penyelidikan Kongres atas Trump  sudah benar. Data hasil polling juga mengatakan, 49 persen responden dewasa bahkan menghendaki Kongres untuk mengambil langkah yang lebih signifikan untuk mendepak Presiden AS dari kantornya. Hanya 6 persen responden yang mendukung penyelidikan namun tidak menginginkan pemecatan Trump dari jabatannya.

Kuatnya animo warga AS atas pemecatan Presiden AS, diduga berkaitan erat dengan tekanan Trump terhadap pemerintah Ukraina agar melakukan penyelidikan kepada mantan wakil presiden Joe Biden, pesaing potensial Trump pada pilpres tahun 2020 mendatang.

Polling tersebut diselenggarakan oleh The Washington Post dan Schar School di George Mason University. Jajak pendapat itu dilakukan melalui telepon pada tanggal 1-6 Oktober.

Sementara itu, Trump mengecam Partai Demokrat karena melakukan penyelidikan atas dirinya. Presiden AS itu berkilah bahwa dia tidak melakukan hal yang tidak pantas. Terkait dugaan Komite Penyelidikan yang menganggapnya telah ‘membahayakan keamanan nasional’, Trump mengatakan bahwa dirinya berada dalam posisi yang berhak untuk meminta pemerintah Ukraina melakukan penyelidikan dugaan korupsi kepada lawan politiknya Joe Biden dan putranya.

Sebelumnya, atas perintah Trump, Gedung Putih diduga menahan bantuan militer yang telah disetujui untuk Ukraina. Tindakan itu, menurut Kongres, dianggap dapat ‘membahayakan kepentingan nasional’ Amerika Serikat.(DBS/hsn)