
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, -Aturan Kepala Dinas Pendidikan dan Pendidikan DKI Jakarta ditolak oleh sejumlah orang tua siswa. Mereka kecewa terhadap ketentuan kriteria usia lebih tua dalam penerimaan siswa.
Dinilai aturan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang mekanisme PPDB pada TK, SD, SMP dan SMA/SMK.
Atas hal itu sejumlah orang tua mengadakan aksi demo dan mengirim sejumlah karangan bunga di Balai Kota sebagai bentuk kekecewaan dari aturan PPDB 2020 di DKI.
“Kita hanya simbolik saja, hanya memberikan karangan bunga inim ke Pemprov DKI Jakarta sebagai bentuk kekecewaan kami, sebagai mati surinya pendidikan yang ada di Jakarta,” ungkap salah satu orang tua siswa Agung (46) Senin (6/7/2020) kemarin.
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Emil bahwa kiriman karangan bunga akan terus bertambah. Namun ia tidak menyebutkan jumlah karangan bunga yang dikirim ke Balai Kota.
Ada 8 karangan bunga yang bertuliskan nada kekecewaan, salah satunya ‘Selamat Disdik dan Gubernur DKI atas kebijakan PPDB DKI 2020 yang kekejamannya lebih mematikan dari pada virus corona ‘ dan ‘RIP Pendidikan Indonesia dari anak-anak lulusan angkatan 2020 yang kecewa’.
Bahkan ada yang bertuliskan meminta ‘Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta turun’. (sari).