Massa Geruduk PN Pati Saat Sidang Praperadilan Rudy Herfiansyah Dimulai

Massa Geruduk PN Pati Saat Sidang Praperadilan Rudy Herfiansyah Dimulai
Warga Desa Bendar saat orasi di halaman parkir PN Pati, Rabu (15/6/2022). Gambar tangkapan layar

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Ratusan warga Desa Bendar, Juwana, memenuhi lapangan parkir Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (15/6/2022) pagi bertepatan dengan dimulainya sidang praperadilan kasus Rudy Herfiansyah. Massa berorasi dan menggelar spanduk menuntut keadilan bagi Rudy.

Koordinator lapangan (korlap) aksi warga, Siswanto, mengatakan aparat salah tangkap dengan menjadikan Rudy sebagai tersangka kasus pembunuhan. Oleh sebab itu, warga berdatangan untuk meminta hukum ditegakkan secara adil.

“Tujuannya menuntut keadilan, kasusnya Rudy ini salah tangkap,” kata Siswanto kepada awak media, Rabu (15/6) di halaman parkir PN Pati.

“Mohon tegakkan hukum seadil-adilnya, jangan asal tangkap,” imbuhnya.

Sambil mementangkan spanduk, warga berkumpul dan berorasi di depan pintu masuk PN Pati. Dalam orasinya warga membantah pernyataan polisi yang menyatakan tersangka melarikan diri dan berstatus DPO. Warga pun menyebut Rudy tidak bersalah dan menuntut pembebasannya.

“Rudy tidak pernah melarikan diri. Rudy tidak pernah membunuh. Bebaskan Rudy,” teriak orator diikuti riuh warga lainnya.

Sementara itu, sidang praperadilan Rudy Herfiansyah dibuka oleh Hakim Nuny Defiary. Sidang perkara Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Pti itu sempat diwarnai perdebatan antara kuasa hukum Rudy dengan pihak Polri selaku termohon.

Dalam sidang, kuasa hukum Rudy, Esera Gulo menanyakan surat tugas pihak termohon yang belum ditunjukkan kepada Majelis Hakim. Selain itu, Gulo juga meminta agar Rudi Herfiansyah dihadirkan selama proses persidangan.

“Kami sebagai kuasa hukum telah menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim karena mereka tadi (Polri) tidak memperlihatkan surat tugas yang menunjukkan mereka dalam kasus ini mewakili siapa,” beber Gulo usai sidang di PN Pati, Rabu (15/6) siang.

“Kami juga menyampaikan permohonan agar klien kami harus dihadirkan dalam persidangan untuk kita mendengar nanti keterangannya,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, polisi menangkap Rudy Herfiansyah pada tanggal 23 April 2022 dini hari di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Raya Juwana-Pati. Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menyebut Rudy ditangkap atas perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian pada 26 Maret 2020 lalu.

“TKP di tepi Jalan Juwana-Jakenan. Ketika itu ditemukan ada orang meninggal dunia di pinggir jalan dengan luka bacok di leher dan kepala,” kata Kapolres seperti dikutip Tribunnews dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Rabu (27/4).

Kapolres juga menyebut usai melakukan pembunuhan bermotif cinta segitiga itu, Rudy melarikan diri ke Kalimantan dan ditetapkan sebagai DPO.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Pati maupun Polda Jawa Tengah belum memberikan tanggapan atas perkara ini.(hsn)