Mantan Kepala Staf Angkatan Darat Kostrad Kivlan Zein Bantah Tuduhan Makar

Jakarta, 5News.co.id,-  Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategi Angkatan Darat (Kostrad)  Mayjen TNI (Purn.) Kivlan Zein membantah tuduhan makar atas dirinya. Kivlan Zein menolak tuduhan itu saat diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/5/2019) kemarin.

Simak juga:
Mangkir Lagi dengan Pergi ke Arab, Polisi Sebut Akan Jemput Paksa Bachtiar Nasir

“Masa bicara saja nggak boleh? Untuk merdeka (membuat negara serta pemerintahan baru) buat negara itu harus ada pemerintahan, ada rakyat, ada kekuatan bersenjata, ada kedaulatan” kata Kivlan di Bareskim Mabes Polri Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Kivlan Zein menegaskan ia tidak ada niat untuk mendirikan negara sendiri. Dia juga menegaskan tidak memiliki pengikut bersenjata. Lebih jauh dia mengaku tak pernah menyatakan untuk membentuk pemerintahan yang baru.

“Saya tidak punya pengikut yang bawa pasukan bersenjata dan tidak menyatakan kita harus membentuk pemerintahan yang baru,” ujarnya

Simak juga:
Terjerat Pasal Makar, Pemuda Pengancam Jokowi Terancam Hukuman Mati

Terkait dengan tuntutan diskualifikasi paslon 01 yang dituduh telah berbuat curang, termasuk KPU, Kivlan menjawab, kalau dia melanggar undang-undang pemilu kan boleh dia diskualifikasi untuk membatalkan. 
Menurut Kivlan, ada bukti kecurangan-kecurangan yang dilakukan paslon 01, seperti bagi-bagi uang, bagi-bagi sembako dan semuanya termasuk ASN mendukung. 

 Menurut Kivlan, ada bukti kecurangan-kecurangan yang dilakukan paslon 01, seperti bagi-bagi uang, bagi-bagi sembako dan semuanya termasuk ASN mendukung. 

“Itu pelanggaran. Kecurangan paslon 01 sudah banyak disampaikan media masa. Demokrasi di Indonesia sudah mati,” pungkas dia.(esr)