
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq beserta keluarganya berencana akan pulang ke Indonesia pada 10 November 2020 pukul 19.30 waktu Saudi. Ia menjadwalkan tiba di Bandara Soekarno Hatta Selasa 10 November pukul 09.00 WIB.
Menanggapi kepulangan Habib Rizieq Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membenarkan dan menjelaskan penyebab kepulangan Imam Besar FPI itu ke Tanah Air.
Ia mengatakan Habib Rizieq memastikan pulang ke Indonesia pada 10 November 2020 karena akan dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi, ia dianggap melakukan pelanggaran imigrasi.
“Dia itu akan di deportasi. Karena apa? Karena melakukan pelanggaran imigrasi,” jelas Mahfud, Rabu (4/11/2020).
Habib Rizieq mengaku pulang ke Indonesia ingin secara terhormat, bukan karena dideportasi.
“Dia ingin pulang secara terhormat gitu. Nah silahkan aja urus begitu, itu kan urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi, bukan urusan kita,” lanjutnya.
Mahfud menjelaskan, pemerintah Indonesia tidak pernah menghalangi kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia.
Sementara Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes, Muhammad Budi Hidayat mengatakan Habib Rizieq tiba di Tanah Air harus isolasi mandiri selama 14 hari, itu pun dilakukan setelah dirinya memiliki surat keterangan sehat dibuktikan dengan hasil PCR negatif.
Jika Habib Rizieq tidak mengikuti tes PCR swab di negara asal, maka akan melakukan pemeriksaan di bandara. Ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK/MENKES/338/2020 tentang Penanganan Kedatangan WNI dan Kepulangan WNA di Bandara Udara.
“Kalau dia tidak bawa hasil PCR, nanti akan diperiksa bandara dan akan dibawa ke Wisma Atlet untuk diambil swab. Hasilnya ditunggu 3 hari, sambil nunggu dia diisolasi di Wisma Atlet, atau bisa memilih hotel yang dia tunjuk,” ujar Budi. (sari)