Mahfud MD: Menolak Hasil Pemilu Melanggar Konstitusi

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden terpilih haruslah diakui oleh semua warga negara, sebab semua tahapan Pilpres 2019 telah dilaksanakan dan tinggal menunggu pelantikan.

Baca Juga:

“Pemilu adalah proses memilih pemimpin yang harus ditaati dan didukung bersama. Kalau sudah memilih dan kalah maka ikutilah yang menang. Itu sudah diatur di konstitusi,” ujar Mahfud MD, Sabtu, (29/06/2019).

Menurut Pakar Hukum tata negara ini,  setiap warga negara harus mengakui pemimpin yang dipilih rakyat. Tak ada lagi alasan untuk tidak mau menaati, dan mengakui Presiden dan Wakil Presiden yang telah terpilih.

“Sikap tak mengakui Presiden dan Wakil Presiden terpilih adalah pelanggaran hukum. Itu sudah diatur dalam konstitusi,” urai Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Mahfud MD meminta masyarakat kembali bersatu paska putusan MK pada sengketa Pilpres 2019 lalu .

“Sejatinya pemilu bukan membangun musuh tetapi mencari pemimpin yang terpilih bersama melalui pemilu,” imbuhnya.

Dalam politik Indonesia rekonsiliasi selalu terjadi, harap tokoh asal Madura ini.