Lima Poin Hasil Multaqo Ulama dan Habaib Di Malang

Malang, 5News.co.id – Sekitar 250 Ulama dan Habaib se-Malang Raya mengadakan Multaqo ulama untuk mendukung KPU dan mewaspadai kelompok radikal yang mengatasnamakan gerakan kedaulatan rakyat atau people power menjelang pengumuman KPU pada 22 Mei mendatang.

Simak juga:
PBNU : Ulama Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa

Pertemuan yang diselenggrakan di Ponpes Annur Kabupaten Malang pada Jumat (17/5) itu menyerukan masyarakat agar menjaga kesucian bulan Ramadan dan menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2019.

“Ini sudah tidak baik, kita semestinya bisa menerima takdir, siapapun yang jadi presiden itulah keputusan yang harusnya dihormati dan diikuti,” kata Ketua Umum Ikatan Gus Gus Indonesia (IGGI) KH Ahmad Fahrur Rozi.

Simak juga:
Dr.Hasan Abadi: Waspadai Kelompok Radikal Di Balik Gerakan Keadulatan Rakyat

Menurutnya, sebagai pengikut Ahlussunnah wal Jamaah, memiliki kewajiban penuh dalam menjaga keamanan negara dan bangsa Indonesia.

Berikut lima poin hasil Multaqo itu:

1). Menegaskan kembali kesepakatan para pendiri bangsa dan alim ulama bahwa bentuk NKRI adalah Final dan telah sesuai dengan konsep islam yang rahmatan lilalamin di Indonesia, menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah bangsa.

2). Mengajak ummat islam untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah, menjalin silaturahmi, menghindari fitnah dan tindakan melawan hukum (Inskonstitusional), berkonsentrasi menjalankan ibadah Ramadan dengan sebaik-baiknya dan berharap mendapatkan ampunan Allah dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.

3). Menghimbau umat islam untuk bersama-sama mewujudkan Stabilitas keamanan yang kondusif, mengedepankan persamaan diatas perbedaan.

4). Mengajak umat islam menangkal aksi-aksi provokasi dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Senantiasa mentaati peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, serta tidak terpancing ikut melakukan aksi inkonstitusional seperti people power untuk menolak hasil pemilu yang sah.

5). Menerima keputusan KPU untuk menetapkan siapapun Presiden dan Wapres terpilih sesuai aturan undang undang yang berlaku. (mas)